Ketidakadilan
Contoh Kasus Ketidakadilan Terhadap Nenek Minah
Nenek
minah adalah seorang petani yang bertempat tinggal di Banyumas yang berusia 55
tahun. Pada suatu Ketika nenek Minah melakukan aktivitas rutinitas sebagai
petani yaitu menanam tumbuh-tumbuhan yaitu tanaman kedelai. Pada waktu panen
tiba Nenek Minah sedang asik memanen kedelai kemudian tak sengaja nenek Minah
melihat 3 buah kakao di perkebunan milik
PT Rumpun Sari Antan (RSA), kemudian nenek minah menuju ke perkebunan milik PT
Rumpun untuk mengambil sebuah buah kakao yang nantinya akan ditanam bijinya di
tanah garap milik nenek Minah. Setelah dipetik buahnya digeletakan di tanah
namun tidak disembunyikan. Kemudian ada seorang melihat buah yang telah dipetik
tergeletak ditanah. orang yang menemukan buah tergeletak berusaha mencari
pelaku.
Keesokan harinya nenek Minah Kembali
ke kebunnya, sesampai di kebun Minah melihat seorang yang sedang mencari pelaku
pencurian buah kakao. Karena Minah merasa bersalah akhirnya Minah mengakui kalo
ia yang telah melakukannya. Setelah itu Minah diberi di nasehat oleh orang
tersebut.Setelah mengakui kesalahannya Minah akhirnya mengembalikan buah
tersebut.
Tak diduga masalah tersebut ternyata
belum beres. Peristiwa yang dianggap sepele malah berujung Panjang. Kemudian
Nenek Minah dibawa ke jalur hukum, proses hukum teruslah berlanjut sampai
akhirnya ia dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Dan hari ini, Kamis
(19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH dengan
dijatuhi hukuman selama 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan.
Solusi
Solusi
seharusnya pelaku tidak mengambil barang milik orang tanpa izin terlebih dahulu.
Kemdian bagi pemilik lahan PT Rumpun Sari Antan (RSA) karena pelaku telah
mengakui kesalahan dalam kasus ini seharusnya sudah beres. Bagi Hakim yang
telah menjatuhi hukuman kepada nenek Minah itu bukanlah kasus berat seperti
pembunuhan seharusnya kasus yang menimpa para nenek Minah tersebut hanya karena
permasalahan sepele yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.kemudian
bagi hakim seharusnya lebih adil dalam melakukan keputusan terhadap setiap
kasus yang ditangani supaya salah satu pihak merasa tidak ada yang dirugikan.
Komentar
Posting Komentar