Ketidakadilan

Contoh Kasus Ketidakadilan Terhadap Nenek Minah 

Nenek minah adalah seorang petani yang bertempat tinggal di Banyumas yang berusia 55 tahun. Pada suatu Ketika nenek Minah melakukan aktivitas rutinitas sebagai petani yaitu menanam tumbuh-tumbuhan yaitu tanaman kedelai. Pada waktu panen tiba Nenek Minah sedang asik memanen kedelai kemudian tak sengaja nenek Minah melihat 3 buah kakao di  perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), kemudian nenek minah menuju ke perkebunan milik PT Rumpun untuk mengambil sebuah buah kakao yang nantinya akan ditanam bijinya di tanah garap milik nenek Minah. Setelah dipetik buahnya digeletakan di tanah namun tidak disembunyikan. Kemudian ada seorang melihat buah yang telah dipetik tergeletak ditanah. orang yang menemukan buah tergeletak berusaha mencari pelaku.

            Keesokan harinya nenek Minah Kembali ke kebunnya, sesampai di kebun Minah melihat seorang yang sedang mencari pelaku pencurian buah kakao. Karena Minah merasa bersalah akhirnya Minah mengakui kalo ia yang telah melakukannya. Setelah itu Minah diberi di nasehat oleh orang tersebut.Setelah mengakui kesalahannya Minah akhirnya mengembalikan buah tersebut.

            Tak diduga masalah tersebut ternyata belum beres. Peristiwa yang dianggap sepele malah berujung Panjang. Kemudian Nenek Minah dibawa ke jalur hukum, proses hukum teruslah berlanjut sampai akhirnya ia dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Dan hari ini, Kamis (19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH dengan dijatuhi hukuman selama 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan.

Solusi

Solusi seharusnya pelaku tidak mengambil barang milik orang tanpa izin terlebih dahulu. Kemdian bagi pemilik lahan PT Rumpun Sari Antan (RSA) karena pelaku telah mengakui kesalahan dalam kasus ini seharusnya sudah beres. Bagi Hakim yang telah menjatuhi hukuman kepada nenek Minah itu bukanlah kasus berat seperti pembunuhan seharusnya kasus yang menimpa para nenek Minah tersebut hanya karena permasalahan sepele yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.kemudian bagi hakim seharusnya lebih adil dalam melakukan keputusan terhadap setiap kasus yang ditangani supaya salah satu pihak merasa tidak ada yang dirugikan.


Komentar